Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Otoritas Jasa Keuangan berencana untuk menggabungkan aturan perlindungan konsumen di bawah payung hukum Peraturan OJK baru. Diharapkan, dengan aturan yang sama, perlindungan bagi setiap konsumen produk keuangan lebih bisa dilakukan.

Demikian disampaikan Ketua OJK Muliaman D Hadad usai membuka acara soft launching Indonesia Financial Expo & Forum di Jakarta.

"Selama ini kan OJK baru berdiri. Selama ini aturan itu terpencar-pencar. Di bank ada sendiri, di pasar modal ada sendiri, sekarang kita gabung jadi satu dengan upaya memperbaiki tentu saja substansinya," kata Muliaman.

Peraturan ini dibuat sesuai dengan fokus OJK. Menurut Muliaman, yang diharapkan masyarakat ketika regulator baru industri finansial itu terbentuk ialah di perlindungan dan edukasi konsumen.

Salah satu wujud nyata aturan itu adalah penekanan pada kewajibanan setiap entitas industri keuangan memiliki layanan informasi nasabah.
OJK juga baru membuka call center untuk melayani pertanyaan nasabah atau calon nasabah mengenai benar atau tidaknya investasi yang sedang atau akan dilakukannya.

Selain itu, aturan perlindungan konsumen ini juga akan menjadi payung hukum Satgas Waspada Investasi. Menurut Muliaman, tim serupa pernah dibentuk pada 2008. Tim masih dibutuhkan untuk menelusuri kasus investasi.

"Keliatannya ini akan masih berlangsung hingga saat ini sehingga yang penting adalah bagaimana satgas lebih efektif bekerjanya. Selama ini ditangani Bapepam-LK. Nanti karena waspada investasi tak hanya di pasar modal, tapi juga di industri keuangan yang lainnya, kemudian kami angkat ke level yang lebih tinggi," ujar Muliaman.

Ia juga berencana untuk membuka pembicaraan dengan anggota satgas, termasuk kepolisian, kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Nanti akan kita jajaki kemungkinan-kemungkinan itu sehingga dengan demikian kita bisa membuat protokol yang lebih efektif. kalau ada masukan masyarakat bagaimana, kalau ada hasil pemeriksaan bagaimana, kalau ada pengaduan yang harus kita treat, dan lain sebagainya. Itu nanti akan lebih kita jelaskan mekanisme prosedur dari kerjanya timwas investasi," jelas Muliaman. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar